Tugas dan Fungsi
TUGAS:
- Membantu bupati dalam merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan kegiatan administrasi urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
- Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
- Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
FUNGSI:
- Penyusunan kebijakan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.