Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

Posted by : Administrator

Tugas dan Fungsi

TUGAS:

  1. Membantu bupati dalam merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan kegiatan administrasi urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
  3. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
  4. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
  5. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  6. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

 

FUNGSI:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.