Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

blog-img-10

Posted by : Administrator

Kabupaten Gresik Tetapkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Mengacu pada Prosentase NJOP Berdasarkan Zona Wilayah

Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan perubahan signifikan dalam besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan tarif PBB-P2 yang baru dengan mengacu pada Prosentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan zona wilayah.

Berdasarkan peraturan ini, tarif PBB-P2 di Kabupaten Gresik akan mengalami perubahan sesuai dengan progresifitas dan perbedaan karakteristik zona wilayah masing-masing. Prosentase NJOP menjadi acuan utama dalam menentukan tarif PBB-P2, dengan harapan penyesuaian ini dapat lebih tepat mencerminkan nilai properti di setiap zona.

Penetapan tarif PBB-P2 berdasarkan zona wilayah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengimbau agar wajib pajak dan masyarakat umum memahami perubahan ini. Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme perhitungan dan ketentuan pajak dapat ditemukan di kantor pelayanan pajak daerah atau melalui sumber resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.