Wujud Transformasi Digital, BPPKAD Gresik Permudah Pendaftaran NPWPD Melalui Layanan Online SEPADAN
Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik secara resmi meluncurkan inovasi terbaru, yaitu SEPADAN (Sistem Elektronik Pajak Daerah Layanan Online). Layanan berbasis website ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara mandiri.
Melalui SEPADAN, proses yang sebelumnya memerlukan kehadiran fisik di kantor kini dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Inovasi ini menjadikan proses pendaftaran NPWPD menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan, sejalan dengan semangat pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan modern.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan NPWPD, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWPD Melalui SEPADAN:
-
Siapkan Dokumen: Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen identitas yang diperlukan, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), KTP, NPWP Pusat, serta nomor kontak dan alamat email yang masih aktif.
-
Pastikan Memiliki NIB: Syarat utama pendaftaran adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
-
Akses Laman SEPADAN: Kunjungi portal resmi SEPADAN melalui tautan berikut: https://sepadan.gresikkab.go.id/.
-
Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran online yang tersedia dengan data yang lengkap dan benar sesuai dokumen yang Anda siapkan.
-
Tunggu Verifikasi: Setelah formulir diajukan, petugas BPPKAD akan melakukan verifikasi data. Anda akan menerima notifikasi mengenai status pengajuan Anda.
-
Unduh NPWPD: Jika verifikasi berhasil dan pengajuan Anda disetujui, Anda dapat langsung masuk kembali ke akun SEPADAN Anda untuk mengunduh dan mencetak NPWPD.
Kehadiran layanan SEPADAN ini diharapkan tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan daerah serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Gresik. BPPKAD mengajak seluruh pelaku usaha dan calon wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan layanan digital ini.