Tinggal 9 Hari Lagi! BPPKAD Gresik Ingatkan Warga Segera Manfaatkan Diskon BPHTB Waris dan Hibah Hingga 80%
Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa program diskon pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori khusus akan segera berakhir. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 17 Oktober 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan berlaku secara khusus untuk BPHTB kategori perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua ke anak. Tujuan utama dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan yang signifikan bagi warga yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Adapun rincian skema diskon yang ditawarkan dalam program ini adalah sebagai berikut:
-
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) di bawah Rp 1 Miliar berhak mendapatkan diskon sebesar 80%.
-
NPOP antara Rp 1 Miliar hingga Rp 2 Miliar berhak mendapatkan diskon sebesar 25%.
-
NPOP di atas Rp 2 Miliar berhak mendapatkan diskon sebesar 15%.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, BPPKAD Gresik telah menyediakan berbagai alternatif kanal pembayaran. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui teller atau kanal digital Bank Jatim dan Bank Mandiri. Selain itu, untuk transaksi dengan nominal di bawah Rp 10 juta, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih praktis menggunakan QRIS.
Mengingat waktu yang tersisa hanya 9 hari lagi, masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk tidak menunda-nunda proses pengurusan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat segera mendatangi kantor pelayanan BPPKAD KAB.GRESIK. Partisipasi aktif masyarakat dalam perpajakan merupakan wujud kontribusi nyata untuk bersama-sama membangun Gresik yang lebih baik.