Persiapan Championship TP2DD Tahun 2026 Provinsi Jawa TImur
Kegiatan High Level Meeting (HLM) Persiapan Championship TP2DD Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026 di Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah sebagaimana amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas P2DD. Fokus utama ETPD adalah transformasi transaksi pendapatan dan belanja daerah dari sistem tunai menjadi non-tunai berbasis digital, yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hingga belanja pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Gresik untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Isu strategis yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi penguatan kanal pembayaran digital, peningkatan kepatuhan wajib pajak, integrasi sistem data perpajakan pusat dan daerah, serta penguatan peran Bank Pembangunan Daerah sebagai aggregator transaksi pemerintah daerah. Selain itu, turut ditekankan pentingnya perluasan implementasi QRIS, digitalisasi sektor transportasi dan retribusi, serta peningkatan literasi keuangan digital masyarakat guna mendorong ekosistem transaksi non-tunai yang inklusif dan berkelanjutan.
Kabupaten Gresik sebagai salah satu daerah yang aktif dalam implementasi ETPD terus menunjukkan komitmennya melalui penguatan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital, termasuk pemanfaatan berbagai kanal pembayaran seperti QRIS, e-commerce, dan kanal perbankan yang terintegrasi. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan peningkatan local tax ratio melalui optimalisasi layanan digital dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Dampak dari implementasi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya transaksi non-tunai dalam penerimaan daerah, yang berkontribusi terhadap peningkatan transparansi, akurasi pelaporan, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, digitalisasi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang semakin terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi serta berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus memperkuat roadmap ETPD melalui peningkatan integrasi sistem, perluasan kanal pembayaran digital, penguatan literasi masyarakat, serta peningkatan kolaborasi dengan Bank Jatim dan stakeholder lainnya. Dengan langkah tersebut, diharapkan implementasi ETPD di Kabupaten Gresik semakin optimal, berkelanjutan, dan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

