Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

blog-img-10

Posted by : Administrator

Transformasi Pajak Hiburan Menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan Penyesuaian Tarif Baru

Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan perubahan signifikan terkait kebijakan pajak di sektor hiburan, dengan memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Langkah ini dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi sistem perpajakan dan penyesuaian tarif untuk mencerminkan kondisi pasar saat ini.

Pajak Hiburan di Kabupaten Gresik resmi berubah menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Selain itu, terjadi penyesuaian tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum, dengan penurunan tarif sebesar 10%.

Namun, perubahan tersebut tidak bersifat seragam untuk semua jenis layanan hiburan. Khusus untuk PBJT atas Jasa Hiburan pada panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar 40% (empat puluh persen). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan khusus untuk jenis usaha tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan sektor hiburan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kontribusi pajak yang adil kepada pemerintah daerah.