Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

blog-img-10

Posted by : Administrator

Penyesuaian Tarif NPOPTKP BPHTB Menyusul Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Gresik mengumumkan penyesuaian tarif Nilai Penggunaan Objek Pajak Transaksi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (NPOPTKP BPHTB). Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi dan menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan kondisi aktual.

Berikut adalah perincian penyesuaian tarif NPOPTKP BPHTB :

  1. NPOPTKP Umum: Sebelumnya sebesar Rp. 60.000.000, kini NPOPTKP untuk transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak umum ditingkatkan menjadi Rp. 80.000.000. Penyesuaian ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dan nilai properti di Kabupaten Gresik .

  2. NPOPTKP Hibah, Wasiat, atau Waris: Untuk transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah, wasiat, atau waris, NPOPTKP juga mengalami peningkatan. Sebelumnya sebesar Rp. 300.000.000, kini ditetapkan menjadi Rp. 350.000.000. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan nilai properti yang diterima melalui mekanisme hibah, wasiat, atau waris.

Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem perpajakan daerah. Pemerintah Kabupaten Gresik juga menekankan pentingnya pemahaman wajib pajak terkait perubahan ini. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme perhitungan dan ketentuan pajak dapat ditemukan di kantor-kantor pelayanan pajak daerah atau melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.