Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

blog-img-10

Posted by : Administrator

Perubahan Tarif PBJT Parkir di Kabupaten Gresik, Berlaku Sejak 5 Januari 2024

Kabupaten Gresik mengalami perubahan signifikan terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejak tanggal 5 Januari 2024, Pajak Parkir di Kabupaten Gresik secara resmi telah berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir (PBJT). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perubahan ini tidak hanya terkait dengan nama pajak, tetapi juga mencakup penyesuaian tarif yang berlaku. Sebelumnya, tarif Pajak Parkir di Kabupaten Gresik dikenakan sebesar 25% dari total biaya parkir. Namun, dengan implementasi PBJT, tarif tersebut mengalami penurunan signifikan menjadi 10%.

Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus positif kepada masyarakat dan pengusaha parkir. Penurunan tarif PBJT atas Jasa Parkir menjadi 10% diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha parkir di Kabupaten Gresik.

Masyarakat dan para pengusaha parkir di Kabupaten Gresik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan perubahan ini. Pihak pemerintah daerah juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi lebih lanjut dan melakukan pendampingan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran implementasi PBJT atas Jasa Parkir di Kabupaten Gresik.