Penetapan Besaran Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Dalam upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan keberlanjutan dan keadilan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengumumkan perubahan besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Menurut informasi yang diterima, tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk rumah tangga mengalami penyesuaian menjadi sebesar 10%. Kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan kepada konsumen rumah tangga sambil tetap menjaga pendapatan asli daerah.
Namun, penyesuaian tarif ini tidak hanya berlaku secara umum. Pemerintah Kabupaten Gresik juga menetapkan besaran tarif yang berbeda untuk dua kategori lainnya. Bagi mereka yang menghasilkan sendiri tenaga listrik, tarif PBJT ditetapkan sebesar 1.5%, sementara bagi yang menggunakan tenaga listrik dari sumber lain, tarifnya ditetapkan sebesar 3%.
Perubahan tarif PBJT atas Tenaga Listrik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga mendorong kesadaran akan penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.