Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik - Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik

blog-img-10

Posted by : Administrator

Bebas Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah Lainnya Dalam Rangka HUT Ke-49 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-536 Kabupaten Gresik

Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil kebijakan yang sangat penting dan memberikan kabar baik bagi masyarakat dan pengusaha di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam rangka merayakan HUT Ke-49 Pemkab Gresik dan Hari Jadi Ke-536 Kabupaten Gresik, Pemkab Gresik mengumumkan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2023.

Penghapusan denda administratif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat dan pengusaha di wilayah Kabupten Gresik dalam rangka mendorong kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar beban denda yang sebelumnya sangat membebani. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.

Penghapusan denda administratif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pengusaha, karena dapat mengurangi beban denda yang sebelumnya harus dibayar. Selain itu, penghapusan denda ini juga akan memberikan dampak positif pada perekonomian wilayah Kabupaten Gresik. Dengan membayar pajak tepat waktu, pemerintah dapat menggunakan sumber daya yang diperoleh dari pajak untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memajukan perekonomian Kabupaten Gresik.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha di wilayah tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan membayar pajak tepat waktu tanpa beban denda. Dengan begitu, Kabupaten Gresik dapat terus maju dan berkembang sebagai wilayah yang sejahtera dan mandiri.