Penetepan Peraturan Daerah (Perda) 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) membuat sejumlah ketentuan pajak berubah. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik mulai menerapkan aturan baru tersebut pada 2024 ini.